EMBARAN.CO — Sebuah fakta baru terungkap dalam persidangan pada kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Charlie Chandra, yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A, pada Selasa 8 Juli 2025.
Saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Marimin, mengungkapkan bahwa terdakwa Charlie Chandra tidak pernah memberitahukan, tanah yang dikuasakan kepadanya serta saksi lain atas nama mandor Pelor untuk proses balik nama memiliki masalah.
“Tidak pernah dikasih tau ada masalah, waktu mau balik nama itu tidak pernah ke lokasi. Dikasih Surat Kuasa itu di jakarta” ungkap Marimin dalam kesaksiannya di persidangan.
Sementara dirinya mengakui, terdawa Charlie Chandra memang memberikan sejumlah uang beberapa kali kepada dirinya melalui mandor Pelor, untuk mengurus proses balik nama tersebut.
Pertemuan pun dilakukan sampai tiga kali di tempat yang berbeda, mulai dari Masjid Al-Azhom Kota Tangerang, sampai kantor notaris Sukamto di Jalan Taman Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Dapat uang dari pak Mandor dalam rangka balik nama ini 3 kali. Sekali waktu pertama daftar berapa saya lupa sekitar 10juta, ke dua masih deket al Azhom sekitar 15juta, dan pertemuan ke tiga di kantor notaris” ungkapnya.
Namun ternyata tidak berjalan mulus, ketika pihak BPN mengembalikan sertifikat yang hendak dibalik nama, karena ada keberatan dari pihak ke tiga.
Pada akhirnya, Marimin pun mengetahui bahwa ternyata tanah tersebut memiliki izin lokasi pihak Agung Sedayu, sampai Charlie Chandra pun memutuskan untuk terbuka kaitan hal tersebut.
“Sukamto menanyakan apakah tanah tersebut dikuasai fisiknya, Charlie Chandra mengatakan tanah itu dikuasai Agung Sedayu” katanya.
Sementara itu Mandir Pelor pun mengakui menerima uang dengan jumlah Rp. 132juta 450rb dari charlie Chandra, meskipun akhirnya ia berkelit bahwa uang tersebut merupakan pinjaman yang diberikan.
Tinggalkan Balasan