TANGERANG – Sejumlah 3 orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (2/3/24), tepatnya di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Panongan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu 13 Maret 2024.
Baktiar menjelaskan, peristiwa itu berawal dari korban yang meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong, untuk sekedar membeli makanan.
Tidak disangka-sangka, ternyata momen tersebut memberikan kesempatan para pelaku untuk melancarkan aksi mereka.
“Pelaku memasuki rumah dan mengambil kendaraan milik korban, koban akhirnya melapor” jelasnya.
Mendapati laporan adanya aksi kejahatan tersebut lanjut dia, Kapolsek Panongan beserta unit Reskrim Polsek Panongan langsung melakukan penyelidikan.
Sejumlah alat bukti dikumpulkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi, hingga akhirnya didapatkan salah seorang pelau.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku sebagai penadah berinisial DDI, berikut sepeda mtr milik korban” tegasnya.
Dimana setelah dilakukan pengembangan, didapati 2 orang pelaku lain diantaranya berinisial DI sebagai pemetik, dan NK yang berperan menyimpan barang hasil curian.
“Pelaku pemetik merupakan seorang residivis kasus sama, baru bebas tahun 2023. Biasa melancarkan aksi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan” katanya.
Didapatkan informasi bahwa hasil dari kegiatan jahat meraka tesebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari, termasuk bermain judi slot online.
Ia pun menuturkan, bahwa selain 3 orang yang berhasil dibekuk, masih ada 3 orang yang dalam kondisi buron yakni R, M dan R.
Sementara diungkapkan Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung, dalam penangkapan ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, ditemukan belasan sepeda motor, yang merupakan hasil dari tindak kejahatan mereka.
Dimana berdasarkan pengakuan para pelaku, sepeda motor hasil kejahatan tersebut biasanya akan dikirim ke Lampung.
“Pemeriksaan kepada pelaku, kendaraan disebar oleh pelaku ke beberapa titik Kab Tangerang, dikirim ke Lampung, ya sindikat pencurian antar pulau” katanya.
Ancaman yang dikenakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka juga berbeda, maksimal 7 tahun penjara.
“Pemetik diancam pasal 363 KUHAP, paling lama 7 tahun, Penampung diancam pasal 481 KUHAP juga paling lama 7 tahun, kemudian penadah Pasal 480 KUHAP ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara” tegasya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 buah gagang kunci leter T, 3 buah mata kunci leter T, 3 buah kunci leter L, satu bilah pisau, dua buah korek api berbentuk senjata api, 17 buah plat nomor sepeda motor, 4 lembar STNK, 4 unit handphone serta 11 unit sepeda motor berbagai merek.
Reporter : Adit
Tinggalkan Balasan