Embaran.co | Tangerang- Samsat yang merupakan tempat pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif,sehingga pentingnya fasilitas yang di tunjang dalam setiap UPTD.
Dengan adanya rencana permindahan kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menjadi perhatian Sosial Kontrol yang mana dinilai terkesan di paksakan dan adanya beberapa kejanggalan seperti dugaan curi start dalam kegiatan Penunjukan Langsung (PL) Kantor UPTD PPD Samsat Kelapa Dua.
Hal ini menjadi perhatian salah aktivis Kabupaten Tangerang Ahmad Suhud mengatakan, “Dugaan curi start dalam kegiatan PL Kantor UPTD PPD Samsat Kelapa Dua di exs Giant yang berlokasi di Kawasan ll Paramount Serpong Curug Sangerang, Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten sudah berjalan sejak Januari 2023”.
Serta berdasarkan informasi yang di dapat bahwasanya pihak Bapenda Provinsi Banten belum menerbitkan Surat Persetujuan (SP) untuk kegiatan tersebut.
“Informasi yang kami himpun bahwa SP nya belum ada sementara kegiatan sudah berjalan sejak Januari 2023, bahkan kalau kami dilihat kembali dokumen yang kami dapatkan itu kegiatan sudah dimulai sejak Desember 2022 lalu, dan kalau benar terjadi, ini sudah melakukan pelanggan, sementara salah satu pekerja pun ngaku proyek tersebut sudah tiga bulan berjalan, sedangkan security mengaku baru sebulan, itu saja terkesan tertutup,” ujarnya Ahmad Suhud saat mengunjungi rencana kantor baru Samsat Kelapa Dua, Rabu (29/3/2023).
Banyak hal yang jadi pertanyaan mulai dari kenyamanan dalam hal pelayanan di kantor Samsat yang baru nanti, sebab di area luar dari kantor Samsat itu dipenuhi oleh pedagang angkringan,yang mana mulai dari jam 14:00 para pedagang angkringan sudah mulai berbenah, secara langsung itu dapat mengganggu kenyamanan bagi masyarakat yang datang untuk mengurus pajak kendaraan, dan tempat untuk cek fisik kendaraan pun sangat sempit.
Kondisi yang sempit seperti itu mendapat tanggapan dari salah satu pegiat Biro Jasa asal Teluk Naga, dia mengatakan jika memang pindah, seharusnya tempat itu jauh lebih baik, lebih nyaman, lebih luas dari sebelumnya terutama untuk cek fisik kendaraan.
Selain itu Ahmad Suhud mempertanyakan kepindahan kantor UPTD PPD Samsat Kelapa Dua.
“Kenapa mesti pindah kontrakan, kalau disana juga ngontrak, kenapa nggak bangunan kantor sendiri, sementara rumor yang kami dapatkan bahwa pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk pengadaan lahan kantor UPT Samsat kelapa dua, saya akan bersurat untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait hal ini,” pungkasnya.
Jika terjadi pemindahan kantor Samsat tanpa izin dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi terkait lainnya, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan atau kebijakan yang berlaku. Hal ini dapat menyebabkan beberapa akibat negatif.
Pemindahan kantor Samsat tanpa izin Bapenda dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan sanksi atau tindakan hukum.
Pemindahan kantor Samsat yang tidak diatur dengan baik dapat mengganggu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini dapat memperlambat proses administrasi kendaraan dan memperburuk kualitas layanan yang disediakan.
Tinggalkan Balasan