TANGERANG — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, memastikan bahwa surat usulan pembatalan kaitan tunjangan DPRD, telah dikirim ke Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Surat usulan pembatalan Perbup No 1 Tahun 2025 itu dikirim pada Selasa (2/9) lalu, setelah mendapatkan kesepakatan dari seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang.
“Sekarang sudah di sana, coba konfirmasi ke sana kalau dari DPRD sudah dikirim” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamamd Amud kepada awak media, Rabu 3 September 2025.
Pembatalan ini merupakan produk hukum lanjutnya, yang pastinya memiliki mekanisme pembatalan yang harus dilakukan.
Namun yang jelas tegas Amud, pihak DPRD telah meminta agar Perbup No 1 tahun 2025 tersebut untuk dibatalkan.
“Sudah sepakat, pimpinan dewan dan pimpinan fraksi sudah oke, dan memang itu hasil rapat pimpinan dan fraksi” tegasnya.
Amud yang juga merupakan Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Tangerang itu menuturkan, ketika Perbup tersebut sudah dicabut maka tidak digunakan untuk bulan-bulan yang akan datang untuk tunjangan.
Maka dari dengan dicabutnya Perbup tersebut, dirinya berharap masyarakat dapat memahami dan tidak melakukan aksi susulan.

Tinggalkan Balasan