JAKARTA — Memasuki dua tahun masa jabatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kelompok relawan 98 Resolution Network memberikan evaluasi terhadap sejumlah arah kebijakan pemerintah. Mereka menilai kebijakan yang diluncurkan berfokus pada penguatan ekonomi kerakyatan, reformasi tata kelola sumber daya alam (SDA), serta perluasan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan perumahan.

​Pemaparan evaluasi bertajuk “Gerak Nyata 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Satu Tekad Tumbuh Merakyat, Makmur Bersama” tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

​Pemrakarsa 98 Resolution Network, Agustin Lumban Gaol, menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

​Menurutnya, salah satu arah kebijakan yang menonjol adalah penguatan demokrasi ekonomi dengan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama pembangunan nasional.

​“Presiden Prabowo meyakini konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33, adalah norma dasar (grundnorm) yang secara hierarki norma mestinya melandasi dan dirujuk oleh seluruh kebijakan dan program pemerintah,” kata Agustin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).

​Pihaknya menilai pendekatan ini sebagai langkah korektif terhadap pola pembangunan era Reformasi yang dinilai belum sepenuhnya menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi.

​Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Isu Elite

​Selain sektor ekonomi kerakyatan, 98 Resolution Network menyoroti pembenahan tata kelola SDA. Pihaknya mengkritik penguasaan kekayaan alam selama ini yang dinilai cenderung terkonsentrasi pada kelompok elite tertentu.

​“Koreksi mendasar juga dilakukan terkait pengelolaan sumber daya alam. Selama ini pengelolaan SDA tidak demokratis dan hanya terkonsentrasi pada segelintir elite,” ujar Agustin.

​Beberapa kebijakan pemerintah yang disorot meliputi pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), penataan perizinan, hilirisasi industri, pembangunan smelter, hingga penguatan swasembada pangan.

​Selain itu, kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri dinilai dapat memperkuat likuiditas dan pembiayaan domestik. Pihaknya juga menyinggung pembentukan Danantara serta Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diarahkan untuk memperkuat konsolidasi BUMN dan tata kelola ekspor komoditas strategis.

​Sektor Pelayanan Dasar dan Regulasi Digital

​Di bidang ekonomi kerakyatan dan pelayanan dasar, 98 Resolution Network mencatat beberapa program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, Sekolah Rakyat, Cek Kesehatan Gratis, hingga dukungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

​Di bidang regulasi, mereka menyoroti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital, yang membatasi komisi aplikator maksimal 8 persen, serta regulasi terkait perlindungan tenaga kerja dan reforma agraria.

​Catatan Kritis dan Pengawasan Relawan

​Meski mengapresiasi berbagai langkah tersebut, 98 Resolution Network mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program selama dua tahun terakhir. Mereka menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi yang transparan agar seluruh program tepat sasaran.

​Menurut kelompok ini, peran relawan tidak hanya mendukung pemerintah, tetapi juga secara kritis mengawal implementasi kebijakan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.