EMBARAN.CO — Dunia pers kembali dibuat gaduh, saat kasus kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang tengah bertugas di Serang, Banten pada Kamis (21/8) kemarin belum tuntas. Kali ini arogansi muncul dari salah seorang pejabat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berinisial D, yang dilaporkan melakukan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

Peristiwa ini pun mendapatkan reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, yang mengecam setiap tindakan arogansi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers dari pihak manapun, tidak terkecuali pejabat di pemerintahan.

Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo menuturkan, peristiwa ini diketahui setelah salah seorang wartawan yang merupakan anggota PWI Kabupaten Tangerang berinisial ANF, mengadukan adanya intimidasi dari salah satu pejabat yang bertugas sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, yang terjadi pada Kamis 21 Agustus 2025.

Parahnya, pejabat tersebut juga diduga kuat melontarkan ancaman dan menghalangi ANF dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.

“Hari ini kami menerima pengaduan dari anggota kami terkait dugaan intimidasi oleh pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang. Kami tentu mengecam keras dan sangat menyayangkan kejadian ini. Saudari D diduga mengintimasi bahkan terindikasi menghalangi anggota kami dalam berkarya,” kata Mulyo kepada awak media, di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, Babakan, Kota Tangerang, Jumat 22 Agustus 2025.

Sri Mulyo meminta agar D ataupun pejabat di lingkup DPRD Kabupaten Tangerang, untuk dapat mengklarifikasi insiden tersebut. Dirinya menegaskan bahwa tindakan intimidasi maupun perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik tidak dapat dibenarkan, bahkan pelaku dapat dipidana.

“Mudah-mudahan hal ini tidak terulang lagi. Wartawan ini profesi dan dilindungi oleh undang-undang. Sehingga tindakan pengancaman atau menghalangi wartawan dalam berkarya tidak dapat dibenarkan, sekalipun wartawan itu bukan bagian dari PWI Kabupaten Tangerang,” tegas Mulyo.

Peristiwa ini lanjut Sri Mulyo, berawal dari persoalan yang dapat dianggap sepele, yakni carut-marut pengadaan makanan dan minuman pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, pada tanggal 17 Agustus 2025 dan tanggal 19 Agustus 2025.

Dimana usai pelaksanaan rapat paripurna, makanan dan minuman dibungkusi oleh oknum pejabat melalui pramukantor (office boy) Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, sehingga sejumlah tamu tidak mendapat bagian termasuk para wartawan.

Namun ketika dikonfirmasi oleh ANF, yang didampingi oleh Kepala Subbagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial S, D justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada ANF. Bahkan, D menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke kepolisian hingga menyatakan akan membuka borok ANF.

“Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja D, niat ANF ini untuk konfirmasi suatu peristiwa, belum dipublikasikan kok. Tapi ini justru diancam, lebih ironi lagi malah mengancam keluarga wartawan. Kami akan menyikapi dengan serius peristiwa ini, karena merendahkan profesi wartawan,” tegasnya.