TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengungkap jaringan produksi dan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Cipondoh (Kota Tangerang), Lengkong (Kota Tangerang Selatan), dan Cisoka (Kabupaten Tangerang).

​Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pengungkapan tiga kasus ini saling berkaitan dan dilakukan dalam rentang waktu September hingga Oktober 2026.

​”Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp400 juta,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

​Ia menjelaskan, hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka dalam jaringan yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika sintetis. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya.

​Kronologi Pengungkapan Berantai

​Polisi memaparkan kronologi pengungkapan yang dilakukan secara bertahap melalui pengembangan kasus pertama:

  1. ​Kasus Pertama (1 September 2026): Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, sekitar pukul 04.00 WIB. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah alat produksi seperti gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen.
  2. ​Kasus Kedua (14 September 2026): Berdasarkan analisis data teknologi informasi (ITE) dan metode controlled delivery, pengembangan berlanjut ke wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AL dan MH dengan barang bukti 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta peralatan produksi.
  3. ​Kasus Ketiga (27/10/2026): Pengembangan terakhir mengarah ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menangkap tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, peralatan pencampuran, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan.

​Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Kepolisian memperkirakan pengungkapan ini berpotensi mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 jiwa.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.